Lantik 13 Pejabat dan Kepala Sekolah di Siak, Sekda Siak: Jaga Integritas Jumat, 06/11/2026 | 16:35
Pelantikan pejabat dan Kepsek
Berkabarnews.com, Siak - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak, Mahadar, melantik dan mengambil sumpah jabatan 13 pejabat yang terdiri atas pejabat pengawas, kepala seksi, dan kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak, Jumat (6/11/2026).
Dalam pelantikan tersebut, Mahadar menegaskan tiga hal penting yang harus menjadi pedoman para pejabat dalam menjalankan amanah, yakni integritas, profesionalisme, dan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab.
Mahadar mengatakan, pelantikan bukan sekadar seremoni atau pergantian struktur organisasi, melainkan upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Atas nama Pemerintah Kabupaten Siak, kami mengucapkan selamat atas amanah yang baru diberikan hari ini. Bekerjalah dengan baik dan penuh integritas," kata Mahadar.
Kepada pejabat pengawas yang baru dilantik, Mahadar meminta agar mampu menjalankan fungsi pengawasan, mengendalikan pekerjaan, serta membina bawahan secara optimal.
Ia juga mengingatkan agar pejabat tidak hanya bekerja dengan menunggu instruksi pimpinan, tetapi memiliki inisiatif dan respons cepat dalam menjawab kebutuhan masyarakat.
"Jangan menjadi pejabat yang hanya menunggu perintah. Jadilah aparatur yang memiliki inisiatif dan cepat merespons kebutuhan masyarakat," tegasnya.
Sementara kepada para kepala sekolah, Mahadar menitipkan tanggung jawab besar dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Siak.
Menurut dia, sekolah tidak hanya menjadi tempat berlangsungnya proses belajar mengajar, tetapi juga memiliki peran strategis dalam membentuk karakter, menanamkan nilai moral, dan mempersiapkan generasi penerus daerah.
Karena itu, para kepala sekolah diharapkan mampu menjalankan kepemimpinan pendidikan secara profesional serta menciptakan lingkungan sekolah yang mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan dua keputusan Bupati Siak, yakni SK Nomor 100.3.3.2/962/HK/KPTS/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Kepala Puskesmas di lingkungan Pemkab Siak.
Selanjutnya, SK Nomor 100.3.3.2/999/HK/KPTS/2026 tentang Penugasan, Pemindahan dan Pemberhentian Guru sebagai Kepala Sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.**/inf